Blog ini dibuat untuk mendokumentasikan prahara UKIT melalui dokumen, foto dan video.

Senin, 20 Februari 2012

Masalah UKIT Adalah Masalah GMIM, Kapan Selesainya?


Oleh: Gilbert Kumaat
(tulisan ini pernah dimuat pada Harian Komentar, tanggal 24 Agustus 2010)

Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) memang tidak dapat dipisahkan dengan GMIM karena gereja inilah yang mendirikannya pada 20 Februari 1965. Namun pada beberapa tahun terakhir ini UKIT bagaikan sakit karena keadaan yang ditimpakan padanya. Kalau begitu: “Apa sebenarnya masalah UKIT sehingga menjadi buah pembicaraan umum, menjadi salah satu pokok pembicaraan sampai ke tingkat Sidang Sinode”?

Lebih dari pada itu, masalah UKIT ternyata telah menjadi ma-salah hukum bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Oh kasihan kau UKIT, kau yang ti-dak ada masalah namun dijadi-kan bermasalah dan seakan ti-dak ada yang mampu menge-luarkanmu dari masalah yang menimpamu! Apa masalahnya?
Kalau mau jujur, UKIT sendiri tidak punya masalah tetapi :

Pertama: “Ketidaksenangan seseorang terhadap pemimpin UKIT yang terpilih pada tahun 2005 telah memicu adanya masalah di UKIT”. Sebab sejak pelantikan Rektor UKIT akhir tahun 2005, keabsahannya mulai digugat. Oleh karena yang mempermasalahkan ada-lah petinggi GMIM, dimasuk-kanlah masalah UKIT ke tingkat Gereja. Hasilnya ialah: RBPSL Kumelembuai mengamanatkan “penggantian pimpinan UKIT dan Fakultas” Apakah penggan-tian pimpinan di lingkungan UKIT adalah wewenang RBPSL? Sebagai tindak lanjut ketidak-senangan tersebut diangkatlah rektor tandingan pada Maret 2006. Rektor tandingan perta-ma tak berhasil, diangkat lagi rektor pengganti. Akhirnya walaupun hanya Fakultas Hukum dan Pertanian yang telah menyatakan pindah ke Yayasan Ds AZR Wenas, dipilihlah Rektor UKIT baru versi yayasan tersebut.

Dari masalah pokok tersebut telah meningkat diberhentikan-nya 14 pekerja gereja yang ditu-gaskan ke Fakultas Teologi, sejak Juli 2008 mereka tidak lagi diberi jaminan hidup oleh GMIM. Tidak berhenti sampai di situ. Tamatan Fakultas Teologi UKIT YPTK tidak diterima menjadi calon vikaris walaupun secara jelas dalam Tata Gereja GMIM tahun 2007 menyebut-kan: “Calon vikaris adalah ta-matan sekolah Teologi anggota PERSETIA dan ATESEA”. Fakultas Teologi UKIT YPTK ada-lah anggota PERSETIA dan ATESEA.

Kedua: Masalah UKIT menjadi lebih parah dengan berdirinya Yayasan GMIM Ds AZR Wenas. Berdirinya yayasan ini sebe-narnya tidak menjadi masalah bagi UKIT sebab yayasan ini adalah yayasan baru. Hal ini nampak jelas dalam akta pendirian Yayasan Ds AZR Wenas Nomor 20 tanggal 11 Mei 2006 Pasal 2 yang menyatakan antaranya bahwa “Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial yang meliputi mendirikan rumah yatim piatu, panti werda, men-dirikan sekolah luar biasa (tuna rungu, tuna wicara, tuna netra) dan pendidikan informal seperti kursus-kursus keterampilan; pendidikan formal seperti pen-didikan dari tingkat kelompok bermain sampai perguruan tinggi.” Jika demikian maka jelaslah bahwa Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tidak ada hubungan apapun dengan UKIT. Yang tidak ada masalah menjadi masalah karena Yayasan GMIM Ds AZR Wenas ini pada prak-teknya mengambil alih UKIT dan mengabungkan pengelolaan seluruh yayasan GMIM. Hal itu nampak jelas dengan penggan-tian seluruh yayasan pengelola sebelumnya ke yayasan yang baru ini. Praktik penggabungan pengelolaan yang dilakukan Yayasan GMIM Ds AZR Wenas ini bertentangan dengan Un-dang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebab dalam Pasal 57 ayat 2 butir 2 menyatakan yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis. Jadi YPTK umpamanya tidak dapat digabungkan dengan Yayasan Kesehatan dll.

Ketiga: Munculnya Yayasan GMIM AZR Wenas menimbul-kan masalah serius bagi UKIT karena pada praktiknya Pim-pinan UKIT dari yayasan ini mengambil alih identitas, nomor izin operasional UKIT dan no-mor ijin program studi yang ada di Fakultas se-UKIT.

Beginilah realitasnya sehingga UKIT yang pada berdirinya diharapkan mampu menjadi mahkota di Sulut bahkan Indonesia Timur, telah menjadi mahkota duri – mahkota kehinaan.

Kalau begitu bagaimana jalan keluar untuk menyelesaikan masalah UKIT dan GMIM ini? Secara normatif telah ada dua sumber hukum penyelesaian masalah UKIT yakni:
  1. Sidang Majelis Sinode Maret 2010 telah mengamanatkan antaranya: penyatuan UKIT. Amanat ini ditindaklanjuti oleh BPMS dengan mempertemukan utusan YPTK dan Yayasan GMIM Ds AZR Wenas di Tara-tara beberapa bulan lalu. Ha-silnya cukup positif yakni dilak-sanakannya ibadah besama dosen, mahasiswa dan pegawai Fakultas Teologi dari dua pihak. Selain itu Pdt PM Tampi selaku Ketua BPMS menyatakan bahwa salah satu kesepakatan Ta-ratara ialah tahun ini peneri-maan mahasiswa baru melalui satu pintu. Sayangnya kese-pakatan ini tidak dimonitor tin-dak lanjutnya. Usul: Sebagai tindak lanjut kesepakatan Taratara: BPMS meminta laporan tentang penerimaan mahasiswa baru UKIT dan atau mempertemukan panitia penerimaan mahasiswa baru. Pertemuan pihak-pihak terkait di Taratara ternyata memberi makna yang sangat berarti bagi penyelesaian masalah UKIT. Usul: Adakanlah terus pertemuan pihak YPTK dan Yayasan Ds AZR Wenas dan BPMS fasilitatornya. Tindak lanjut hasil Sidang BPMS Sasaran dan Taratara ialah dibentuknya Tim Rekon-siliasi. Kerja tim ini tentunya mengacu pada kerinduan Si-dang Majelis Sinode tentang pe-nyatuan UKIT dan Keputusan Hukum Mahkamah Agung RI.
Tetapi sebenarnya yang diha-rapkan dari tim rekonsiliasi ini ialah langkah konkrit penyauan UKIT. Usul: Tim atas nama BPMS mempersiapkan bersama pihak yang terkait: administrasi tenaga pengajar, tenaga admi-nistrasi, kemahasiswaan, akademik, keuangan, infentaris dll sehingga ketika disatukan dapat berjalan lancar, lalu ha-silnya dilaporkan ke KOPERTIS dan Dirjen Dikti.
  1. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2668 K/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2010 tidaklah bertentangan dengan keputusan Sidang Majelis Sinode Maret lalu. Malah keputusan MA tersebut memperlancar gerak penyatuan UKIT.
Konsekuensi logis dari tiga hal yang disebutkan di atas maka :
  1. Berikanlah hak mengelola kepada yang secara yuridis ber-hak mengelolahnya. Maksud-nya ialah sejak UKIT didirikan YPTK lah pengellahnya. Hal ini dikukuhkan dengan pengesahan Statuta UKIT oleh KOPERTIS Wi-layah IX se-Sulawesi serta kepu-tusan Mahkamah Agung.
  2. Yayasan GMIM AZR Wenas pada hakekatnya adalah yayasan baru.(***)

URAIAN TENTANG EKSISTENSI DAN PERMASALAHAN SERTA UPAYA-UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN UKIT


YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN GMIM
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TOMOHON
       (CHRISTIAN UNIVERSITY OF INDONESIA IN TOMOHON)
Alamat: Kampus UKIT, Kakaskasen III Tomohon Sulawesi Utara
Telp. (0431) 351183; Fax. No. (0431) 351145 P.O.Box 34;
 

Nomor                         : 067/91005.AU/IV/2009                               Tomohon, 18 April 2009
Penyampaian dan Permohonan Penyelesaian Permasalahan UKIT
 
Lampiran                     : 1 (satu) Berkas
Perihal                         :



Kepada Yth:

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional RI

di
Jakarta.

Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan dokumen mengenai eksistensi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan permasalahan yang menimpanya sejak tahun 2006, serta kronologis upaya-upaya penyelesaian permasalahannya.
            Untuk itu kami memohon Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI berkenan mempelajari dan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan UKIT sebagaimana yang dinyatakan dalam dokumen terlampir dengan mencabut Kepmen No. 220/D/O/ 2007 tertanggal 29 November 2007.
            Demikianlah penyampaian kami dengan harapan kiranya Bapak dapat memberikan respons yang positif terhadap permohonan kami. Sebelum dan sesudahnya kami menyampaikan terima kasih.



SENAT
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TOMOHON


 










Tembusan:
-          Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional RI di Jakarta
-          Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta
-          Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta
-          Koordinator Kopertis Wil. IX Sulawesi di Makasar
-          Arsip



URAIAN TENTANG
EKSISTENSI DAN PERMASALAHAN
SERTA
UPAYA-UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN UKIT


1.      Dasar Hukum UKIT
Dasar Hukum penyelenggaraan UKIT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 1989 dan Statuta UKIT 2001. Segala kegiatan UKIT berdasarkan pada dua produk hukum tersebut (lampiran 1 Statuta UKIT 2001).

2.      Proses Pemilihan Calon Rektor
Memperhatikan butir satu (1) di atas, proses penggantian Rektor UKIT didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Surat Edaran Dikti No. 2705/D/T/1998 tertanggal 2 September 1998 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Rektor sebagai Ketua Senat UKIT Pdt. Dr. A.O. Supit, STM, menetapkan Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor dan Panitia Penjaringan (lampiran 2). Proses penjaringan dan pemilihan telah berdasarkan prosedur, dan menghasilkan nama-nama seperti yang terlampir (lampiran 3a dan 3b/berita tulisan di Majalah Inspirator).
Panitia kemudian menyerahkan nama-nama yang terjaring ke Senat UKIT, dan oleh Senat mengusulkan nama-nama tersebut kepada Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (BP YPTK) GMIM. 

3.      Berita Acara Pemilihan
Berita Acara hasil pemilihan seperti pada butir dua (2) di atas yang diajukan kepada BP YPTK GMIM, ditandangani oleh Senat UKIT Ketua Pdt. Dr. A.O. Supit, dan Sekretaris Ir. Piet Hein Wongkar, MSi. (lampiran 4).  

4.      Penetapan, Pengangkatan dan Pelantikan Rektor UKIT
Dalam menetapkan calon rektor UKIT, BP YPTK GMIM terlebih dahulu melakukan fit and proper test pada tanggal 16 Agustus 2006 di hotel Formosa Manado terhadap tiga nama yang dihasilkan dalam Pemilihan Calon Rektor UKIT. Berdasarkan hasil fit and proper test BP YPTK GMIM kemudian menetapkan Pdt. Dr. R.A.D. Siwu, MA, PhD, sebagai Rektor UKIT masa jabatan 2005-2009.
-          SK YPTK GMIM
Setelah penetapan, BP YPTK GMIM kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. 443/SK/E/YPTK/XI/2005 tertanggal 12 November 2005 (lampiran 5).
-          Pelantikan Rektor UKIT
Pelantikan Rektor UKIT terpilih masa jabatan 2005-2009 Pdt. Dr. R.A.D. Siwu, MA, PhD, dilakukan oleh Ketua BP YPTK GMIM Ir. Roy O. Roring, MSi bertempat di AULA UKIT pada hari Senin, 12 Desember 2005 (lampiran 6a dan 6b).



5.      Surat Laporan Pelantikan Rektor UKIT Kepada Menteri Pendidikan Nasional RI
Pada tanggal 12 November 2005 BP YPTK GMIM menyampaikan laporan pengangkatan Rektor UKIT kepada Bapak Menteri Pendidikan Nasional c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (lampiran 7)

6.      Surat Jawaban Depdiknas RI
Menjawab Surat Laporan Pengangkatan Rektor UKIT Indonesia Tomohon yang dikirim oleh YPTK GMIM, Direktur Kelembagaan dan Perberdayaan Peran Masyarakat mengirim surat ucapan selamat kepada Rektor UKIT Pdt. Dr. Richard Adolf Daniel Siwu, MA, PhD., tertanggal 9 Januari 2006 (lampiran 8).

7.      Proses Penyelenggaraan UKIT Pasca Pelantikan Rektor
Program Tridharma Perguruan Tinggi UKIT berjalan lancar. Pada Acara Puncak Dies Natalis ke-41 UKIT, hadir Koodinator Kopertis Wil. IX Sulawesi Prof. Dr. H. Aminudin Salle, SH, MH dan rombongan serta Kepala Balitbang Depdiknas RI Prof. Dr. Mansyur Ramli. Dalam sambutannya, Koordinator Kopertis Prof. Dr. H. Aminudin Salle, SH, MH menyatakan apresiasi dan dukungan yang positif terhadap kepemimpinan rektor yang baru serta visi dan misi UKIT ke depan. Sementara yang membawa orasi ilmiah pada acara Dies tersebut adalah Kepala Balitbang Depdiknas RI Prof. Dr. Mansyur Ramli. Pada sore hari UKIT melaksanakan sosialisasi Undang-undang Guru dan Dosen baik oleh Kepala Balitbang Depdiknas RI Prof. Dr. Mansyur Ramli maupun Koordinator Kopertis Wil. IX Sulawesi Prof. Dr. H. Aminudin Salle, SH, MH (lampiran 9 beberapa foto Dies Natalis 2006).
Di bidang akademik kewajiban terhadap penjaminan mutu dan akuntabilitas tetap menjadi perhatian utama, sebagaimana dinyatakan dalam laporan EPSBED pada setiap semester (lampiran 10 contoh Program Studi Teologi Kristen Protestan). Perlu ditambahkan, dalam kurun waktu empat tahun ini telah diproses Nomor Induk Dosen (NIDON), jabatan fungsional dosen/penilaian angka kredit dosen dan serangkaian pelatihan sebagai prasyarat sertifikasi dosen, yaitu Pengembangan Keterampilan Teknik Instruksional (PEKERTI), Applied Approach (AA), Pengukuran Tes/Penilaian Hasil Belajar, Metodologi Penelitian dan Penulisan Jurnal/Karya Ilmiah. Pelatihan ini diselenggarakan dalam kerjasama dengan Lembaga Pusat Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Pusat Antar Universitas-universitas Terbuka (LP2AP PAU-UT) Jakarta, Lembaga Pusat Pengembangan Aktivitas Pembelajaran (LP2AP) Universitas Pelita Harapan, Lembaga Pusat Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI) Universitas Manado dan Lembaga Pusat Pengembangan Pembelajaran (LP3) Universitas Samratulangi Manado.   

8.      Gangguan-gangguan Terhadap Penyelenggaraan UKIT
Gangguan-gangguan terhadap penyelenggaraan ada begitu banyak, antara lain:
a.      Pada tanggal 19 Desember 2005, pimpinan Gereja (BPS GMIM) memberhentikan BP YPTK GMIM yang baru bekerja selama enam bulan, satu minggu pasca BP YPTK GMIM melantik rektor UKIT Pdt. Dr.R.A.D.Siwu,MA,PhD (lampiran 11). Dalam konsideran SK tersebut disebutkan: ”Sambil menunggu penetapan selanjutnya tentang Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM yang baru yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia...”
b.      Di tengah proses penyelenggaraan UKIT di bawah Rektor Pdt. Dr. R.A.D. Siwu, MA, PhD, Yayasan Ds. AZR Wenas bentukan BPS GMIM mengeluarkan SK No. 20/YW/III-2006 tentang Pemberhentian, Pembatalan dan Pengangkatan Rektor UKIT YPTK GMIM (lampiran 12).
c.       Tindakan Pemaksaan Kehendak oleh BPS GMIM dan Yayasan Wenas (lampiran 13 a, b dan c):
-          Pertama, pada tanggal 05 Juli 2006 pihak Yayasan Wenas, beserta Ir. P.H. Wongkar (Rektor versi Yayasan Wenas) dan jajarannya menyerbu kampus UKIT untuk mengambil secara paksa kantor pusat UKIT. Meski ’penyerbuan’ tersebut gagal, namun sejumlah tindakan intimidasi dilakukan oleh Yayasan Wenas kepada sejumlah mahasiswa, dosen dan pegawai UKIT pimpinan Pdt. Dr. R.A.D. Siwu, MA, PhD.
-          Kedua, pada tanggal 18 Januari 2007, Ir. Noldy Pangkerego (Rektor baru versi Yayasan Wenas yang menggantikan Ir. P.H. Wongkar) dan jajarannya bersama-sama dengan BPS GMIM kembali ”menyerbu” kampus UKIT untuk mengambil alih secara paksa penyelenggaraan UKIT.
-          Ketiga, pada tanggal 02 Februari 2007 kembali lagi pihak Yayasan Wenas dan BPS GMIM ’menyerbu” kampus UKIT. Penyerbuan kali ini ikut juga melibatkan orang-orang yang tak dikenal dan bahkan beberapa di antaranya terindentifikasi sebagai preman (sewaan?).
-          Keempat, pada tanggal 9 Maret 2007, pihak Yayasan Wenas dan BPS GMIM, yang melibatkan orang-orang tak dikenal kembali melakukan ’penyerbuan’ di kampus UKIT.
-          Kelima, pada tanggal 14 Maret 2007, pihak Yayasan Wenas bersama BPS GMIM dengan melibatkan Pasukan Brigade Manguni (salah satu kelompok milisi di Sulut), lagi-lagi melakukan ’penyerbuan’ ke kampus UKIT.
d.      Gangguan pada Kegiatan Administrasi Akademik
      Sejak 28 Juli 2008, seperti yang tertera dalam Website DIKTI, Badan Penyelenggara UKIT telah berganti nama dari YPTK menjadi Yayasan AZR Wenas (beberapa kejanggalannya lihat lampiran 14).
e.       Pembohongan Publik
Pada tanggal 19 Februari 2007, Yayasan Wenas menyebarkan informasi berupa pengumuman yang berisi tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (lampiran 15).

9.      Beredarnya foto kopi Salinan Kepmen
Sejak tanggal 6 Desember 2007 beredar foto kopi salinan Kepmen No. 220/D/O/ 2007 tertanggal 29 November 2007. Foto kopi salinan Kepmen  itu ditandatangani oleh Drs. A. Hidayat, MM (lampiran 16). Keberadaan foto kopi salinan Kepmen ini telah dikonformasi oleh tim rekonsiliasi UKIT kepada  Drs. A. Hidayat, MM, dan beliau menyatakan tidak tahu menahu dengan Kepmen tersebut.

10.  Pernyataan Sikap Internal UKIT (lampiran 17)
-          Senat UKIT
-          Fakultas-fakultas
-          Mahasiswa

11.  Reaksi dari Beberapa Pihak Internal Gereja GMIM:
-          Komisi Pria Kaum/Bapa GMIM, salah satu Kategorial Pelayanan BPS GMIM (lampiran 18).
-          Badan Pekerja Jemaat GMIM ”Sion” Tomohon (lampiran 19)
-          Para pensiunan Pendeta/Emeritus GMIM (lampiran 20).

12.  Upaya-upaya Penyelesaian Masalah sampai dengan Tanggal 16 April 2009
-          Majelis Pertimbangan Sinode (MPS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai instansi pemberi nasehat dan usul kepada pimpinan gereja, menyampaikan seruan kepada BPS GMIM untuk melakukan pengkajian ulang secara komprehensif tentang pembubaran yayasan-yayasan milik GMIM.
-          Senat UKIT pimpinan Pdt. Dr. R.A.D. Siwu, MA, PhD dan Senat Fakultas-fakultas menyampaikan surat permohonan kepada BPS GMIM untuk mengadakan dialog bagi terciptannya suasana yang baik dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di UKIT (lampiran 21).
-          Pada tanggal 15 Maret 2007, Kapolresta Tomohon AKBP Didi Sopandi memfasilitasi pertemuan antara Yayasan Wenas dan jajarannya dengan Rektorat UKIT pimpinan Pdt. Dr. R.A.D. Siwu. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama. Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2007, diadakan pertemuan antara pihak Yayasan Wenas dengan Rektorat UKIT Pdt. Dr. R.A.D. Siwu bertempat di Kantor Kopertis Wilayah IX di Makasar. Pertemuan yang dipimpin oleh Koordinator Kopertis ini dihadiri oleh Tim Hukum Kopertis serta Kapolresta Tomohon dan Dandim Minahasa. Pertemuan ini kemudian melahirkan kesepakatan bersama antara lain tentang pembentukan Tim Indepeden penyelesaiaan masalah UKIT (lampiran 22).
-          Dengan diprakarsai oleh Kapolda Sulut Bpk. Brigjen (Pol) Drs. Jacky Uly dan Wakil Gubernur Sulut Bpk. Freddy H. Sualang, sejak September 2007 dilaksanakan serangkaian pertemuan bersama antara semua pihak. Rangkaian pertemuan tersebut menghasilkan tim rekonsiliasi.
-          Pada tanggal 18 Mei 2008, terjadi pertemuan antara utusan Irjen Depdiknas RI (Bpk Fuad, SH., dan kawan-kawan) dengan Badan Pekerja Sinode GMIM, UKIT YPTK GMIM dan Yayasan Wenas. Pertemuan dilanjutkan pada tanggal 21 Mei 2008, yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan UKIT melalui tim rekonsiliasi (lampiran 23). 
-          Pada tanggal 27 Agustus 2008, kami menerima kehadiran Tim Inspektorat Jenderal Depdiknas RI (lampiran 24).
-          Pada tanggal 25 November 2008, Gubernur Provinsi Sulut Drs. S.H. Sarundajang, mengadakan percakapan dengan Rektor UKIT Pdt. Dr. R.A.D. Siwu, MA, PhD dan Ketua BPS GMIM Pdt. Dr. A.O. Supit.  
-          Pada tanggal 28 November 2008, dosen dan mahasiswa Fakultas Teologi UKIT mengadakan percakapan dengan Gubernur Provinsi Sulut di rumah dinas gubernuran Bumi Beringin – Manado. Dalam pertemuan tersebut Gubernur menginformasikan, bahwa beliau telah mendapat mandat dari Irjen Depdiknas RI untuk memediasi pertemuan dalam rangka penyelesaian permasalahan UKIT.
-          Pada tanggal 2 Desember 2008, Senat dan BMP UKIT membahas kelanjutan kerja Tim Rekonsiliasi yang telah terbentuk pada Mei 2008. Tim ini dikembangkan personilnya dengan melibatkan dekan-dekan se-UKIT dan Perwakilan Mahasiswa. Hasil kerja tim rekonsiliasi ini telah dilaporkan kepada Irjen (lampiran 25).
-          Pada tanggal  14 April 2008, sesuai hasil rapat tim rekonsiliasi menugaskan kepada perwakilan tim rekonsiliasi untuk menyampaikan dan memohon tindak lanjut permasalahan UKIT termasuk pelayanan mengakses EPSBED Progdi se-UKIT ke website Dikti Depdiknas RI melalui Operator Kopertis Wil. IX Sulawesi. Selanjutnya pada tanggal 15 tim bertemu dengan Direktur Jenderal Dikti Prof. Dr. Fasli Jalal, untuk menyampaikan maksud yang sama. Dalam percakapan Dirjen Dikti meminta tim untuk bertemu dengan Direktur Kelembagaan. Direktur Kelembagaan menyambut positif penyampaian permasalahan oleh tim, dan menyarankan untuk menyampaikan laporan secara tertulis tentang  Eksistensi dan Permasalahan Serta upaya-upaya Penyelesaian permasalahan UKIT.

13.  Keabsahan YPTK GMIM dan Rektor UKIT
-          Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM merupakan yayasan penyelenggara UKIT yang sah dan belum pernah dibubarkan secara hukum.   
-          Pengangkatan Rektor UKIT Periode 2005-2009 Pdt. Dr. R.A.D. Siwu, MA, PhD., telah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dunia perguruan tinggi. Keabsahannya itu telah dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Manado (lampiran 26).
-          Proses penyelenggaraan UKIT ini, hingga sekarang berlangsung di kampus utama UKIT dengan alamat Jalan Raya Kakaskasen III, Kota Tomohon; No. Telp. (0431) 351183; Fax. No. (0431) 531145; P.O.Box 34; e-mail: uki-tomohon@yahoo.com.sg.


Tentang Crisis Center UKIT

Pada 20 Februari 2012, sejumlah mahasiswa, dosen, dan alumni UKIT berkumpul di Café Elenoura, Tataaran Tondano, Jln. Kampus UNIMA. Mereka mendiskusikan mengenai persoalan UKIT.  Hari itu bertepatan dengan Dies Natalis ke-47 UKIT. Diskusi bertema “UKIT, Keadilan dan Kasih.” Diskusi berlangsung hangat. Persoalan UKIT dibedah dari sudah pandang yang beragam. Salah satu kesimpulan dari diskusi tersebut adalah pentingnya membentuk “Crisis Center UKIT.”

Crisis Center UKIT dirasa perlu berangkat dari kenyataan bahwa persoalan UKIT berlarung-larut karena pihak BPMS dan Y.Wenas terutama cukup aktif bermain di wilayah opini. Di lain pihak, dirasa bahwa UKIT YPTK lemah dalam pembentukan opini ke publik yang menghadirkan fakta-fakta sejarah, hukum publik dan gereja.  Crisis Center UKIT sebagai sebuah lembaga atau komunitas yang anggotanya terdiri dari para dosen, mahasiswa dan alumni yang focus pada usaha-usaha mengkaji, mendokumentasikan, mempublikasikan serta merancang agenda-agenda taktis dan strategis dalam usaha menyelesaikan persoalan UKIT. Posisinya independen dari YPTK, Rektorat UKIT serta GMIM. Namun, keterhubungan dengan persoalan UKIT adalah komitmen untuk mewujudkan UKIT damai bersama GMIM sebagai gereja yang benar-benar menyadari dirinya sebagai utusan untuk memperjuangkan keadilan, kesetaraan, kemanusiaan demi damai sejahtera.  

Para penggiat di Crisis Center UKIT bekerja secara sukarela, bermodalkan semangat dan kecintaan terhadap UKIT. Tujuan Crisis Center UKIT adalah bagaimana mengawal proses-proses yang dijalankan, baik internal UKIT dan gereja, serta melalui jalur hukum negara. Publik, dalam ini jemaat, termasuk sebagian pekerja gereja dirasa selama ini hanya mendengar informasi sepihak tentang persoalan UKIT. Sehingga opini serta keberpihakan yang terbangun bias pada kepentingan sekelompok orang yang menggunakan institusi GMIM demi tujuan pribadi dan kelompoknya.  


Visi:
Terwujudnya UKIT damai dan berkualitas bersama GMIM, gereja yang benar-benar menyadari dirinya sebagai utusan untuk memperjuangkan keadilan, kesetaraan, kemanusiaan demi damai sejahtera yang berpijak di Tanah Minahasa namun menjangkau sampai ke tingkat global.