Blog ini dibuat untuk mendokumentasikan prahara UKIT melalui dokumen, foto dan video.

Senin, 20 Februari 2012

Masalah UKIT Adalah Masalah GMIM, Kapan Selesainya?


Oleh: Gilbert Kumaat
(tulisan ini pernah dimuat pada Harian Komentar, tanggal 24 Agustus 2010)

Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) memang tidak dapat dipisahkan dengan GMIM karena gereja inilah yang mendirikannya pada 20 Februari 1965. Namun pada beberapa tahun terakhir ini UKIT bagaikan sakit karena keadaan yang ditimpakan padanya. Kalau begitu: “Apa sebenarnya masalah UKIT sehingga menjadi buah pembicaraan umum, menjadi salah satu pokok pembicaraan sampai ke tingkat Sidang Sinode”?

Lebih dari pada itu, masalah UKIT ternyata telah menjadi ma-salah hukum bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Oh kasihan kau UKIT, kau yang ti-dak ada masalah namun dijadi-kan bermasalah dan seakan ti-dak ada yang mampu menge-luarkanmu dari masalah yang menimpamu! Apa masalahnya?
Kalau mau jujur, UKIT sendiri tidak punya masalah tetapi :

Pertama: “Ketidaksenangan seseorang terhadap pemimpin UKIT yang terpilih pada tahun 2005 telah memicu adanya masalah di UKIT”. Sebab sejak pelantikan Rektor UKIT akhir tahun 2005, keabsahannya mulai digugat. Oleh karena yang mempermasalahkan ada-lah petinggi GMIM, dimasuk-kanlah masalah UKIT ke tingkat Gereja. Hasilnya ialah: RBPSL Kumelembuai mengamanatkan “penggantian pimpinan UKIT dan Fakultas” Apakah penggan-tian pimpinan di lingkungan UKIT adalah wewenang RBPSL? Sebagai tindak lanjut ketidak-senangan tersebut diangkatlah rektor tandingan pada Maret 2006. Rektor tandingan perta-ma tak berhasil, diangkat lagi rektor pengganti. Akhirnya walaupun hanya Fakultas Hukum dan Pertanian yang telah menyatakan pindah ke Yayasan Ds AZR Wenas, dipilihlah Rektor UKIT baru versi yayasan tersebut.

Dari masalah pokok tersebut telah meningkat diberhentikan-nya 14 pekerja gereja yang ditu-gaskan ke Fakultas Teologi, sejak Juli 2008 mereka tidak lagi diberi jaminan hidup oleh GMIM. Tidak berhenti sampai di situ. Tamatan Fakultas Teologi UKIT YPTK tidak diterima menjadi calon vikaris walaupun secara jelas dalam Tata Gereja GMIM tahun 2007 menyebut-kan: “Calon vikaris adalah ta-matan sekolah Teologi anggota PERSETIA dan ATESEA”. Fakultas Teologi UKIT YPTK ada-lah anggota PERSETIA dan ATESEA.

Kedua: Masalah UKIT menjadi lebih parah dengan berdirinya Yayasan GMIM Ds AZR Wenas. Berdirinya yayasan ini sebe-narnya tidak menjadi masalah bagi UKIT sebab yayasan ini adalah yayasan baru. Hal ini nampak jelas dalam akta pendirian Yayasan Ds AZR Wenas Nomor 20 tanggal 11 Mei 2006 Pasal 2 yang menyatakan antaranya bahwa “Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial yang meliputi mendirikan rumah yatim piatu, panti werda, men-dirikan sekolah luar biasa (tuna rungu, tuna wicara, tuna netra) dan pendidikan informal seperti kursus-kursus keterampilan; pendidikan formal seperti pen-didikan dari tingkat kelompok bermain sampai perguruan tinggi.” Jika demikian maka jelaslah bahwa Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tidak ada hubungan apapun dengan UKIT. Yang tidak ada masalah menjadi masalah karena Yayasan GMIM Ds AZR Wenas ini pada prak-teknya mengambil alih UKIT dan mengabungkan pengelolaan seluruh yayasan GMIM. Hal itu nampak jelas dengan penggan-tian seluruh yayasan pengelola sebelumnya ke yayasan yang baru ini. Praktik penggabungan pengelolaan yang dilakukan Yayasan GMIM Ds AZR Wenas ini bertentangan dengan Un-dang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sebab dalam Pasal 57 ayat 2 butir 2 menyatakan yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis. Jadi YPTK umpamanya tidak dapat digabungkan dengan Yayasan Kesehatan dll.

Ketiga: Munculnya Yayasan GMIM AZR Wenas menimbul-kan masalah serius bagi UKIT karena pada praktiknya Pim-pinan UKIT dari yayasan ini mengambil alih identitas, nomor izin operasional UKIT dan no-mor ijin program studi yang ada di Fakultas se-UKIT.

Beginilah realitasnya sehingga UKIT yang pada berdirinya diharapkan mampu menjadi mahkota di Sulut bahkan Indonesia Timur, telah menjadi mahkota duri – mahkota kehinaan.

Kalau begitu bagaimana jalan keluar untuk menyelesaikan masalah UKIT dan GMIM ini? Secara normatif telah ada dua sumber hukum penyelesaian masalah UKIT yakni:
  1. Sidang Majelis Sinode Maret 2010 telah mengamanatkan antaranya: penyatuan UKIT. Amanat ini ditindaklanjuti oleh BPMS dengan mempertemukan utusan YPTK dan Yayasan GMIM Ds AZR Wenas di Tara-tara beberapa bulan lalu. Ha-silnya cukup positif yakni dilak-sanakannya ibadah besama dosen, mahasiswa dan pegawai Fakultas Teologi dari dua pihak. Selain itu Pdt PM Tampi selaku Ketua BPMS menyatakan bahwa salah satu kesepakatan Ta-ratara ialah tahun ini peneri-maan mahasiswa baru melalui satu pintu. Sayangnya kese-pakatan ini tidak dimonitor tin-dak lanjutnya. Usul: Sebagai tindak lanjut kesepakatan Taratara: BPMS meminta laporan tentang penerimaan mahasiswa baru UKIT dan atau mempertemukan panitia penerimaan mahasiswa baru. Pertemuan pihak-pihak terkait di Taratara ternyata memberi makna yang sangat berarti bagi penyelesaian masalah UKIT. Usul: Adakanlah terus pertemuan pihak YPTK dan Yayasan Ds AZR Wenas dan BPMS fasilitatornya. Tindak lanjut hasil Sidang BPMS Sasaran dan Taratara ialah dibentuknya Tim Rekon-siliasi. Kerja tim ini tentunya mengacu pada kerinduan Si-dang Majelis Sinode tentang pe-nyatuan UKIT dan Keputusan Hukum Mahkamah Agung RI.
Tetapi sebenarnya yang diha-rapkan dari tim rekonsiliasi ini ialah langkah konkrit penyauan UKIT. Usul: Tim atas nama BPMS mempersiapkan bersama pihak yang terkait: administrasi tenaga pengajar, tenaga admi-nistrasi, kemahasiswaan, akademik, keuangan, infentaris dll sehingga ketika disatukan dapat berjalan lancar, lalu ha-silnya dilaporkan ke KOPERTIS dan Dirjen Dikti.
  1. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2668 K/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2010 tidaklah bertentangan dengan keputusan Sidang Majelis Sinode Maret lalu. Malah keputusan MA tersebut memperlancar gerak penyatuan UKIT.
Konsekuensi logis dari tiga hal yang disebutkan di atas maka :
  1. Berikanlah hak mengelola kepada yang secara yuridis ber-hak mengelolahnya. Maksud-nya ialah sejak UKIT didirikan YPTK lah pengellahnya. Hal ini dikukuhkan dengan pengesahan Statuta UKIT oleh KOPERTIS Wi-layah IX se-Sulawesi serta kepu-tusan Mahkamah Agung.
  2. Yayasan GMIM AZR Wenas pada hakekatnya adalah yayasan baru.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar