Oleh: Gilbert
Kumaat
Universitas
Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) memang tidak dapat dipisahkan dengan GMIM
karena gereja inilah yang mendirikannya pada 20 Februari 1965. Namun pada
beberapa tahun terakhir ini UKIT bagaikan sakit karena keadaan yang ditimpakan
padanya. Kalau begitu: “Apa sebenarnya masalah UKIT sehingga menjadi buah
pembicaraan umum, menjadi salah satu pokok pembicaraan sampai ke tingkat Sidang
Sinode”?
Lebih dari pada
itu, masalah UKIT ternyata telah menjadi ma-salah hukum bahkan sampai ke
tingkat Mahkamah Agung. Oh kasihan kau UKIT, kau yang ti-dak ada masalah namun
dijadi-kan bermasalah dan seakan ti-dak ada yang mampu menge-luarkanmu dari
masalah yang menimpamu! Apa
masalahnya?
Kalau mau jujur,
UKIT sendiri tidak punya masalah tetapi :
Pertama:
“Ketidaksenangan seseorang terhadap pemimpin UKIT yang terpilih pada tahun 2005
telah memicu adanya masalah di UKIT”. Sebab sejak pelantikan Rektor UKIT akhir
tahun 2005, keabsahannya mulai digugat. Oleh karena yang mempermasalahkan
ada-lah petinggi GMIM, dimasuk-kanlah masalah UKIT ke tingkat Gereja. Hasilnya
ialah: RBPSL Kumelembuai mengamanatkan “penggantian pimpinan UKIT dan Fakultas”
Apakah penggan-tian pimpinan di lingkungan UKIT adalah wewenang RBPSL? Sebagai tindak lanjut ketidak-senangan
tersebut diangkatlah rektor tandingan pada Maret 2006. Rektor tandingan
perta-ma tak berhasil, diangkat lagi rektor pengganti. Akhirnya walaupun hanya
Fakultas Hukum dan Pertanian yang telah menyatakan pindah ke Yayasan Ds AZR
Wenas, dipilihlah Rektor UKIT baru versi yayasan tersebut.
Dari masalah pokok
tersebut telah meningkat diberhentikan-nya 14 pekerja gereja yang ditu-gaskan
ke Fakultas Teologi, sejak Juli 2008 mereka tidak lagi diberi jaminan hidup
oleh GMIM. Tidak berhenti sampai di situ. Tamatan Fakultas Teologi UKIT YPTK
tidak diterima menjadi calon vikaris walaupun secara jelas dalam Tata Gereja
GMIM tahun 2007 menyebut-kan: “Calon vikaris adalah ta-matan sekolah Teologi anggota
PERSETIA dan ATESEA”. Fakultas Teologi UKIT YPTK ada-lah anggota PERSETIA dan
ATESEA.
Kedua: Masalah
UKIT menjadi lebih parah dengan berdirinya Yayasan GMIM Ds AZR Wenas.
Berdirinya yayasan ini sebe-narnya tidak menjadi masalah bagi UKIT sebab
yayasan ini adalah yayasan baru. Hal ini nampak jelas dalam akta pendirian
Yayasan Ds AZR Wenas Nomor 20 tanggal 11 Mei 2006 Pasal 2 yang menyatakan
antaranya bahwa “Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial yang
meliputi mendirikan rumah yatim piatu, panti werda, men-dirikan sekolah luar
biasa (tuna rungu, tuna wicara, tuna netra) dan pendidikan informal seperti
kursus-kursus keterampilan; pendidikan formal seperti pen-didikan dari tingkat
kelompok bermain sampai perguruan tinggi.” Jika demikian maka jelaslah bahwa
Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tidak ada hubungan apapun dengan UKIT. Yang tidak ada
masalah menjadi masalah karena Yayasan GMIM Ds AZR Wenas ini pada prak-teknya
mengambil alih UKIT dan mengabungkan pengelolaan seluruh yayasan GMIM. Hal itu
nampak jelas dengan penggan-tian seluruh yayasan pengelola sebelumnya ke
yayasan yang baru ini. Praktik penggabungan pengelolaan yang dilakukan Yayasan
GMIM Ds AZR Wenas ini bertentangan dengan Un-dang-undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Yayasan sebab dalam Pasal 57 ayat 2 butir 2 menyatakan yayasan yang
menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis. Jadi YPTK
umpamanya tidak dapat digabungkan dengan Yayasan Kesehatan dll.
Ketiga: Munculnya
Yayasan GMIM AZR Wenas menimbul-kan masalah serius bagi UKIT karena pada
praktiknya Pim-pinan UKIT dari yayasan ini mengambil alih identitas, nomor izin
operasional UKIT dan no-mor ijin program studi yang ada di Fakultas se-UKIT.
Beginilah
realitasnya sehingga UKIT yang pada berdirinya diharapkan mampu menjadi mahkota
di Sulut bahkan Indonesia Timur, telah menjadi mahkota duri – mahkota kehinaan.
Kalau begitu
bagaimana jalan keluar untuk menyelesaikan masalah UKIT dan GMIM ini? Secara
normatif telah ada dua sumber hukum penyelesaian masalah UKIT yakni:
- Sidang Majelis Sinode Maret 2010
telah mengamanatkan antaranya: penyatuan UKIT. Amanat ini ditindaklanjuti
oleh BPMS dengan mempertemukan utusan YPTK dan Yayasan GMIM Ds AZR Wenas
di Tara-tara beberapa bulan lalu. Ha-silnya cukup positif yakni
dilak-sanakannya ibadah besama dosen, mahasiswa dan pegawai Fakultas
Teologi dari dua pihak. Selain itu Pdt PM Tampi selaku Ketua BPMS menyatakan bahwa salah satu
kesepakatan Ta-ratara ialah tahun ini peneri-maan mahasiswa baru melalui
satu pintu. Sayangnya kese-pakatan ini tidak dimonitor tin-dak lanjutnya.
Usul: Sebagai tindak lanjut kesepakatan Taratara: BPMS meminta laporan tentang
penerimaan mahasiswa baru UKIT dan atau mempertemukan panitia penerimaan
mahasiswa baru. Pertemuan pihak-pihak terkait di Taratara ternyata memberi
makna yang sangat berarti bagi penyelesaian masalah UKIT. Usul: Adakanlah
terus pertemuan pihak YPTK dan Yayasan Ds AZR Wenas dan BPMS
fasilitatornya. Tindak
lanjut hasil Sidang BPMS Sasaran dan Taratara ialah dibentuknya Tim
Rekon-siliasi. Kerja tim ini tentunya mengacu pada kerinduan Si-dang
Majelis Sinode tentang pe-nyatuan UKIT dan Keputusan Hukum Mahkamah Agung
RI.
Tetapi sebenarnya yang diha-rapkan dari tim rekonsiliasi ini
ialah langkah konkrit penyauan UKIT. Usul: Tim atas nama BPMS mempersiapkan
bersama pihak yang terkait: administrasi tenaga pengajar, tenaga admi-nistrasi,
kemahasiswaan, akademik, keuangan, infentaris dll sehingga ketika disatukan
dapat berjalan lancar, lalu ha-silnya dilaporkan ke KOPERTIS dan Dirjen Dikti.
- Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor
2668 K/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2010 tidaklah bertentangan dengan
keputusan Sidang Majelis Sinode Maret lalu. Malah keputusan MA tersebut
memperlancar gerak penyatuan UKIT.
Konsekuensi logis
dari tiga hal yang disebutkan di atas maka :
- Berikanlah hak mengelola kepada yang
secara yuridis ber-hak mengelolahnya. Maksud-nya ialah sejak UKIT
didirikan YPTK lah pengellahnya. Hal ini dikukuhkan dengan pengesahan
Statuta UKIT oleh KOPERTIS Wi-layah IX se-Sulawesi serta kepu-tusan
Mahkamah Agung.
- Yayasan GMIM AZR Wenas pada
hakekatnya adalah yayasan baru.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar